Minggu, 27 Januari 2013
Toet Toeet… Sirene Palsu
Di suatu pagi dalam kondisi lalu lintas sangat padat, diperlukan tingkat pengendalian diri untuk tetap bersabar dan tertib di jalan, sekalipun kondisi macet. Namun ada saja yang kemudian meramaikan suasana tersebut, TOOT TOOOT… TOOT TOOOT.. DWUIIIIIIIOUT.. TOOT TOOOT…
Wah, secara refleks mata mengarah ke kaca spion untuk melihat pada jalur mana mobil polisi itu melintas, sehingga kita bisa memberi ruang gerak buat sang Bapak Polisi yang pastinya sedang bertugas demi kepentingan kita bersama. Beberapa mobil di depan dan dibelakang mobil saya juga berusaha memberikan ruang gerak dengan penuh pengertian.
Namun tiba2 … BAH!!!.. yang melintas ternyata bukanlah Bapak Polisi yang sedang bertugas, melainkan mobil rakyat jelata biasa yang memasang lightbar dan sirene di atas mobilnya, dengan lampu menyala-nyala berkedip biru… lagi-lagi… BAH!
Beberapa mobil yang tadi memberi ruang gerak sepertinya merasakan hal yang sama dongkolnya, umpatan terdengar melalui suara klakson tanda tidak suka atas tindakan arogan mobil tersebut.
Semakin hari, semakin banyak mobil yang memasang sirene ala polisi tersebut, lightbar sama persis dengan polisi polsek, dan sebagainya.
Wuiih…… gagah ga sih?
Menjadi petugas / polisi / pihak berwenang yang dihormati dan disegani oleh banyak orang memang suatu yang membanggakan.
Namun apabila kita bukan seorang petugas / polisi / pihak berwenang yang berhak memasang sirene / lightbar / rotator / strobobar , baiknya ya tidak perlu pasang. Sebab sikap masyarakat yang akan terjadi cenderung sebaliknya.
Tidak main-main, ada 2 Peraturan Pemerintah yang mengatur soal ini, yaitu PP43/1993 dan PP44/1994. Bahkan Polri sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk menertibkan Sirene, Lightbar dan sebagainya. (Baca Surat Edaran di bawah).
Kenyataannya memang perangkat sirene, lightbar, rotatorlight, strobolight, dsb yang merupakan perlengkapan kendaraan khusus tersebut bisa ditemukan di toko asesoris kendaraan. Pihak yang berwenangpun menjadi langganan toko-toko tersebut untuk melengkapi armada operasionalnya. Tanpa mereka (toko penjual asesoris), mungkin akan menyusahkan pihak yang berwenang, misalnya: puskesmas swadaya yang akan melengkapi ambulans nya dengan lampu rotator, dan sebagainya.
Sayang sekali belum ada kebijakan untuk menertibkan siapa saja yang boleh membeli perlengkapan isyarat tersebut. Jadi akhirnya ya seperti sekarang, banyak mobil bahkan motor ber-sirene atau lightbar bergaya bak ‘orang penting’ seakan memiliki hak lebih dalam menggunakan jalan ketika perangkat itu dinyalakannya.
Tidak menutup mata, klub-klub otomotif juga seakan dengan gagahnya melengkapi pasukan konvoi-nya dengan perangkat isyarat tersebut. Kelompok masyarakat, partai politik, dan lainnya yang sebenarnya tidak memiliki hak atas penggunaan perangkat tersebut kini sangat marak.
Lagi-lagi sayang, pemerintah melalui aparatnya belum secara gencar menggelegar untuk menertibkan hal tersebut. Bahkan organisasi besar otomotif Indonesia seharusnya juga memberi sosialisasi tentang hal ini.
Media elektronik juga belum tergugah untuk membuat acara layanan masyarakat untuk mensosialiasikan hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban lalu lintas dan sebagainya sebagai bentuk usaha edukasi bagi masyarakat.
Yang terjadi di masyarakat pengguna jalan adalah, mereka menjadi skeptis dengan isyarat sirene ataupun lightbar, begitu ada bunyi sirene di jalan, hingga supir angkotpun langsung berkata sinis, pasti bukan polisi, pasti bukan ambulans, pasti bukan….. dst. Sehingga mereka tidak lagi memberi jalan atau ruang gerak kepada yang berkepentingan mendesak tersebut.
Bayangkan apabila ada anggota keluarga dekat kita yang sedang dibantu dengan mobil polisi atau ambulans di antar ke rumah sakit (UGD), namun kita tidak diberi jalan lantaran masyarakat pengguna jalan sudah bersikap seperti di atas. Wah… amit-amit… jangan sampai demikian.
Langkah yang mungkin masih diperbolehkan oleh pihak berwajib adalah dengan membungkus / menyarungkan lightbar tersebut.
Melalui tulisan ini, saya tidak bermaksud mendiskreditkan suatu klub, golongan, bahkan pribadi tertentu. Namun sebaliknya tulisan ini bermaksud menghimbau untuk bersama-sama menjadi rakyat biasa yang sama haknya di jalan, patuh tata tertib lalu lintas, dan menghormati hukum yang berlaku demi kepentingan bersama.
Foto-foto di atas tidak dimaksudkan untuk mewakili suatu golongan atau kelompok atau komunitas bahkan pribadi, namun secara kebetulan saja yang ditemukan penulis di jalan.
Sekali lagi, tulisan ini merupakan ajakan ke arah yang lebih baik bagi kepentingan bersama sebagai sesuatu yang harus di kedepankan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Syukurlah ada klub-klub mobil dan motor yang secara tegas melarang anggotanya memasang perangkat-perangkat tersebut, sekalipun saat melakukan konvoi.
Untuk melengkapi tulisan ini, di bawah saya sertakan bunyi pasal-pasal yang mengatur mengenai penggunaan Sirene maupun lampu-lampu isyarat, untuk versi lengkapnya juga bisa di download dalam format Ms.Word Document.
Jabat erat, salam damai selalu di jalan!
Surat Edaran
Sehubungan dengan adanya operasi Patuh 2005, dan sedang dilakukannya penertiban penggunaan sirene & Lampu Rotator, untuk teman teman yang memasang di kendaraannya mohon dapat di cermati dan di antisipasi dan semoga bermanfaat, berikut surat Bapak Kapolda Irjen Drs Firman Gani.
=============================
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA DAN SEKITARNYA
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190
No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator
1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan
Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, maka
bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan Lampu Rotator
dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43
Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.
b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh
dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan
beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan
untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang
yang diangkut.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan
ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kami mohon
bantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak
menggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor
yang tidak berhak.
4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar sesuai Pasal
61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama
1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Drs. FRIMAN GANI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
Tembusan :
1. Kapolri
2. Dir Lantas Polri
Sumber: http://www.lantas.metro.polri.go.id/org/index.php?id=2
Download Referensi PP.
PP 43/1993 – Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan
PP 44/1993 – Kendaraan Dan Pengemudi
P 43/1993
Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan, Oleh:presiden Republik Indonesia.
Nomor:43 Tahun 1993 (43/1993), Tanggal:14 Juli 1993 (jakarta)
(sub Peringatan Dengan Bunyi)
Pasal 72
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh :
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk
keperluan pemadaman kebakaran;
b. ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
c. kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d. kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
e. kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
PP 44/1993
Kendaraan Dan Pengemudi, Oleh:presiden Republik Indonesia.
Nomor:44 Tahun 1993 (44/1993), Tanggal:14 Juli 1993 (jakarta)
Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.petugas penegak hukum tertentu;
b.dinas pemadam kebakaran;
c.penanggulangan bencana;
d.ambulans;
e.unit palang merah;
f.mobil jenazah.
asal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b.untuk menderek kendaraan;
c.pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat;
d.yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan;
e.milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
Pasal 75
Peringatan bunyi berupa sirena hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a.petugas penegak hukum tertentu;
b.dinas pemadam kebakaran;
c.penanggulangan bencana;
d.kendaraan ambulans;
e.unit palang merah;
f.mobil jenazah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar