Orang-orang beriman tinggal melaksanakannya sesuai dengan sunnah Rasul. Sebagaimana memandikan, dalam mengafani jenazah yang sudah ada tata cara dan ketentuan yang sudah baku dari Rasulullah tersebut, tidak boleh mengada-ada.
Yang terkait dengan tahapan mengkafani jenazah adalah : perlengkapan dan persiapan serta prosedur mengafani jenazah.
Perlengkapan dan Persiapan
Perlengkapan yang diperlukan untuk mengafani jenazah adalah sebagai berikut:
1. Kain untuk mengafani secukupnya, diutamakan yang berwarna putih
2. Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri dari 3 (tiga) lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah
perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain, terdiri dari:
o Kain basahan
o Baju kurung
o Kerudung
o Dua lembar kain penutup.
3. Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagaiberikut:
o Tali sejumlah 3, 5,7 atau 9, antara lain untuk:
i. Ujungkepala
ii. Leher
iii. Pinggang/ pada lengan tangan
iv. Perut
v. Lutut
vi. Pergelangan kaki
vii. Ujung kaki
o Kapas secukupnya
o Kapur barus atau pewangi secukupnya.
4. Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya, di atas tali-tali yang telah disediakan
5. Untuk jenazah perempuan, aturlah mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya
Pelaksanaan Mengkafani Jenazah
Setelah semua perlengkapan disiapkan, maka dimulailah mengafani jenazah dengan urutan sebagai berikut:
1. Jenazah diletakkan membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain
2. Lepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup
3. Bilamana diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang-lubang yang mengeluarkan cairan
4. Bagi jenazah laki-laki, ditutup dengan 3 (tiga) lapis kain secara rapih dan diikat dengan simpul di sebelah kiri
5. Bagi jenazah yang berambut panjang (perempuan) hendaklah rambutnya dikepang, bila memungkinkan
6. Bagi jenazah perempuan, kenakan (pakaikan) 5 (lima) lapis kain, yaitu: kerudung untuk kepala, baju kurung, kain basahan penutup aurat dan 2 (dua) lembar kain penutup secara rapih, serta diikat dengan simpul di sebelah kiri
7. Bila diperlukan, ruangan di sekitar jenazah diberi wewangian (diukup).
Walaupun hanya urusan memandikan jenazah, tetapi Rasulullah telah memberikan ketetuan dan tata cara yang harus diikuti oleh umatnya. Umatnya tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan sendiri.
Tatacara memandikan jenazah ini merupakan rangkaian dari tata cara merawat jenazah yang sesuai dengan sunah Rasul.
TATACARA MEMANDIKAN JENAZAH
Walaupun hanya urusan memandikan jenazah, tetapi Rasulullah telah memberikan ketetuan dan tata cara yang harus diikuti oleh umatnya. Umatnya tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan sendiri
Adapun rangkaian tata cara dan ketentuan memandikan jenazah yang sesuai dengan sunah Rasul meliputi : persiapan, cara memandikan jenazah, dan mengeringkan setelah memandikan.
A. Persiapan
1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi
o Kerudung
o Dua lembar kain penutup.
3. Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagaiberikut:
o Tali sejumlah 3, 5,7 atau 9, antara lain untuk:
i. Ujungkepala
ii. Leher
iii. Pinggang/ pada lengan tangan
iv. Perut
v. Lutut
vi. Pergelangan kaki
vii. Ujung kaki
o Kapas secukupnya
o Kapur barus atau pewangi secukupnya.
4. Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya, di atas tali-tali yang telah disediakan
5. Untuk jenazah perempuan, aturlah mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya
Pelaksanaan Mengkafani Jenazah
Setelah semua perlengkapan disiapkan, maka dimulailah mengafani jenazah dengan urutan sebagai berikut:
1. Jenazah diletakkan membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain
2. Lepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup
3. Bilamana diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang-lubang yang mengeluarkan cairan
4. Bagi jenazah laki-laki, ditutup dengan 3 (tiga) lapis kain secara rapih dan diikat dengan simpul di sebelah kiri
5. Bagi jenazah yang berambut panjang (perempuan) hendaklah rambutnya dikepang, bila memungkinkan
6. Bagi jenazah perempuan, kenakan (pakaikan) 5 (lima) lapis kain, yaitu: kerudung untuk kepala, baju kurung, kain basahan penutup aurat dan 2 (dua) lembar kain penutup secara rapih, serta diikat dengan simpul di sebelah kiri
7. Bila diperlukan, ruangan di sekitar jenazah diberi wewangian (diukup).
Walaupun hanya urusan memandikan jenazah, tetapi Rasulullah telah memberikan ketetuan dan tata cara yang harus diikuti oleh umatnya. Umatnya tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan sendiri.
Tatacara memandikan jenazah ini merupakan rangkaian dari tata cara merawat jenazah yang sesuai dengan sunah Rasul.
TATACARA MEMANDIKAN JENAZAH
Walaupun hanya urusan memandikan jenazah, tetapi Rasulullah telah memberikan ketetuan dan tata cara yang harus diikuti oleh umatnya. Umatnya tidak boleh mengada-ada atau membuat aturan sendiri
Adapun rangkaian tata cara dan ketentuan memandikan jenazah yang sesuai dengan sunah Rasul meliputi : persiapan, cara memandikan jenazah, dan mengeringkan setelah memandikan.
A. Persiapan
1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi
seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, dan lain-lain
2. Mengusahakan tempat untuk memandikan jenazah yang tertutup sehingga hanya orang yang
2. Mengusahakan tempat untuk memandikan jenazah yang tertutup sehingga hanya orang yang
berkepentingan saja yang adadisitu
3. Menyediakan kain kafan secukupnya
4. Usahakanlah orang-orang yang akan memandikan jenazah itu adalah
keluarga dekat jenazah atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya lelaki maka
3. Menyediakan kain kafan secukupnya
4. Usahakanlah orang-orang yang akan memandikan jenazah itu adalah
keluarga dekat jenazah atau orang-orang yang dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya lelaki maka
yang memandikan harus lelaki, demikian juga sebaliknya bila jenazahnya perempuan maka yang
memandikan harus perempuan, kecuali suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya. Dalam hal
ini tidak ada kias seorang anak memandikan orang tuanya yang lainjenis.
B. Cara memandikan jenazah
1. Niatkarena Allah SWT
2. Membalut jenazah dengan kain tebal (tidak transparan) untuk menutup aurat, lalu seluruh pakaian
yang sebelumnya melekat di badannya dilepaskan. Artinya, jenazah dimandikan dalam keadaan
terturup auratnya. Membersihkannya dengan merogohnya
3. Melepaskan perhiasan dan gigi palsunya bila memungkinkan
4. Membersihkan rongga mulutnya, kuku-kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis
5. Memulai memandikan dengan membersihkan anggota wudlunya dengan mendahulukan yang kanan
3. Melepaskan perhiasan dan gigi palsunya bila memungkinkan
4. Membersihkan rongga mulutnya, kuku-kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis
5. Memulai memandikan dengan membersihkan anggota wudlunya dengan mendahulukan yang kanan
dan menyiramnya hingga rata tiga, lima, tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan
6. Pada waktu memandikan hendaknya dengan hati-hati, lembut, dan sopan
7. Pada bagian akhir siraman hendaklah dicampurkan dengan wangi-wangian, seperti kapur barus atau
6. Pada waktu memandikan hendaknya dengan hati-hati, lembut, dan sopan
7. Pada bagian akhir siraman hendaklah dicampurkan dengan wangi-wangian, seperti kapur barus atau
daun bidara
8. Mengeringkan badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang berambut
8. Mengeringkan badan jenazah dengan handuk dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang berambut
panjang hendaklah dikepang rambutnya bila memungkinkan.
Selain itu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan :
Selain itu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan :
1. Orang yang gugur, syahid da am peperangan membela agama Allah, cukup dimakamkan dengan
pakaiannya yang melekat di tubuhnya (tanpa dimandikan, dikafani dan disholatkan)
2. Orang yang wafat dalam keadaan berihram dirawat seperti biasa tanpa diberi wewangian
3. Orang yang syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti melahirkan, tenggelam,
2. Orang yang wafat dalam keadaan berihram dirawat seperti biasa tanpa diberi wewangian
3. Orang yang syahid selain dalam peperangan membela agama Allah seperti melahirkan, tenggelam,
terbakar dirawat seperti biasa
4. Jenazah janin yang telah berusia 4 bulan dirawat seperti biasa
5. Apabila terdapat halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup diganti dengan tayamum
6. Bagi orang yang memandikan jenazah disunnahkan untuk mandi.
4. Jenazah janin yang telah berusia 4 bulan dirawat seperti biasa
5. Apabila terdapat halangan untuk memandikan jenazah, maka cukup diganti dengan tayamum
6. Bagi orang yang memandikan jenazah disunnahkan untuk mandi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar