Sabtu, 22 Desember 2012

UUD INFORMASI TEKNOLOGI

Pasal 28.
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarka suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29.
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak Mngirimkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektrononik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut – nakuti yang ditujukan secara pribadi.
PelanggaranUU-ITE (Pasal 30 [3] ).
Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3], UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp. 800.000.000 – Pasal 46 [3].

Pasal 30.
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengamanan.

Pasal 46.
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (Delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah).

Penjelasannya :
UU-IT pasal 46 terkorelasi dengan pasal 30 yang membahas tentang pelanggaran hak akses pada suatu media elektronik. Dijelaskan pada pasal 30 sesuai ayat masing – masing (ayat 1, 2, dan 3) memiliki tingkat pelanggaran yang berbeda. Jika ayat 1 hanya terbatas pada pengaksesan system tanpa izin, maka pada ayat berikutnya ditambahkan dengan melakukan tindak pencurian data dan atau informasi, dan ayat untuk ayat 3 tentang mengakses system tanpa izin dengan melumpuhkan system pengamanannya serta mencuri datanya.
Sesuai dengan tingkat pelanggarannya tersebut, konsekuensinya pun berbeda. Mulai dari hukuman penjara dan kemudian denda yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran. Pasal 46 menekankan pada pelanggaran hak akses oleh seseorang tanpa izin dari pemilik system elektronik dimana terdapat informasi berharga. Kemudian ketika seseorang telah berhasilmenerobos system elektronik seseorang, tentunya ia berkeinginan melihat data yang tersimpan, kemudian ingin menjadikannya sebagai hak milik pribadi (mencuri). Konsekuensi yang diterima oleh pelanggar pasal 30 yunto pasal 46 kemungkinan akan terkena pasal berlapis, dengan hukuman yang berlapis pula, jadi kami rasa untuk pasal 46 sudah sangat jelas.

Pasal 47.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).

Penjelasannya :
Pasal 47 UU-ITE menekankan pada transmisi informasi dan dokumen elektronik dari, ke, dan didalam computer. Tindak pelanggaran yang dikemukakan adalah mulai tindak penyadapan informasi dan/atau dokumen elektronik yang bukan diperuntukan untuk konsumsi public atau khalayak ramai entah itu menyebabkan kerusakan atau tidak. Untuk konsekuensi dari pelanggaran tersebut telah tertulis jelas pada pasal 47 yakni hukuman penjara maksimal 0 tahun dengan paling banyak denda Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah).

Pasal 50.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Penjelasannya :
Pasal 50 UU-ITE membahas tentang sanksi hokum terhadap tindakan yang dilakukan guna menunjang terjadinya pelanggaran seperti yang dimaksud pada pasal 27 s/d 33 tentang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan ancaman. Penyebaran berita bohong, Penyimpanan Sara, terror, dan lain sebagainy

Tidak ada komentar: